Rektor Sosialisasikan Peraturan Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Unisnu Jepara - Tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup banyak terjadi di Indonesia, meskipun sedikit yang terungkap karena dianggap sebuah tabu. Sebagai sebuah fenomena gunung es, kekerasan seksual akan sulit diungkap apabila struktur, kultur dan kepedulian warga kampus masih belum berpihak pada korban dan menguatkan langkah-langkah pencegahannya.

Kehadiran Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) memberi legalitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Teruntuk juga bagi seluruh sivitas akademika Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara.

Sebagai langkah strategis, Rektor UNISNU Jepara telah menyusun regulasi terkait aturan tersebut. Yang digawangi langsung oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dibawah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi (LPPI).

PSGA UNISNU sendiri memang intens melakukan kajian dan pendampingan terkait isu gender dan kekerasan baik pada perempuan dan anak. Bahkan ditataran regulasi ini, secara aktif mengambil peran sebagai leading sector dan turut mensosialisasikannya. 

Untuk itu, setelah peraturan tersebut di tanda tangani Rektor. Perlu dilakukan sosialisasi dikalangan internal yang terdiri dari unsur Rektorat dan Dekanat, Dosen, Lembaga dan UPT terkait, serta sejumlah unsur BEM-DPM Mahasiswa.

Sosialisasi tersebut digelar pada Jum’at (10/3/2023), bertempat di Ruang Seminar Gd. Pascasarjana. Dibuka langsung oleh Rektor UNISNU Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, beliau juga menyampaikan pesan serta kebijakan strategis kampus dalam langkah-langkah pencegahan.

“Peningkatan kekerasan seksual semakin banyak terjadi di beberapa kampus lain, terutama pada perempuan. Namun juga tidak dipungkiri, bisa juga terjadi pada laki-laki. Semoga kita bisa terhindar akan hal tersebut karena adanya academic culture di UNISNU yang baik dan ditambah dengan kunci agama yang kuat,” pesan Rektor dalam sambutannya.

Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi (LPPI) Zainul Arifin menjelaskan bahwa peraturan ini sudah sesuai dengan maklumat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

UNISNU Jepara sendiri telah mengeluarkan peraturan rektor dengan nomor 351/PR/UNISNU/XII/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dan membentuk Satgas PPKS di tingkat universitas yang bertugas melakukan fungsi pengawasan, menerima pelaporan dan pengaduan.

“Bagi sebagian masyarakat, isu kekerasan seksual dianggap masih sensitif untuk didiskusikan. Sudah selayaknya mahasiswa sebagai bagian dari penerus bangsa untuk lebih membuka mata perihal isu tersebut, kami juga sediakan kanal aduannya,” ungkap Zainul.

Oleh karena itu, kedepan harapannya tidak ada lagi alasan demi citra kampus, penderitaan korban kekerasan diabaikan. Harapan kita semua tentunya kasus-kasus kekerasan seksual ini tidak terjadi setelah sosialisasi ini massif dilakukan.

Sosialisasi ini juga akan dilakukan melalui media sosial, dan media lainnya yang akan disebarkan di semua penjuru kampus. 

Santi Andriyani, Ketua PSGA dalam sosialisasinya dihadapan peserta menjelaskan pentingnya langkah pencegahan preventif dengan melibatkan semua unsur pengawasan. Dalam pembentukan satgas PPKS, nantinya akan melibatkan dari unsur Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. 

"Saya harap semua bisa terlibat aktif dalam menjaga kemungkinan-kemungkinan tersebut, jangan ragu dan takut melapor pada kami. Kami akan menjaga dan menjamin rahasia tersebut hingga kami proses," ungkapnya.