Diberdayakan oleh Google TerjemahanTerjemahan
Penyaluran Bantuan UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2020-2021

PENGUMUMAN

Nomor 106/B3/UNISNU/V/2021

PENYALURAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020-2021


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Disampaikan kepada mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2020-2021 beberapa hal sebagai berikut:


A.    PENERIMA

Penerima bantuan UKT/SPP Semester Genap terdiri dari:

  1. Penerima Bantuan Lanjutan, yaitu penerima bantuan UKT/SPP Semester Genap yang sebelumnya juga menerima bantuan yang sama pada Semester Gasal. Daftar penerima bantuan lanjutan sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
  2. Penerima Bantuan Pengganti, yaitu penerima bantuan UKT/SPP yang hanya menerima di semester Genap. Daftar penerima bantuan pengganti sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.


B.    TEKNIS PENYALURAN

1.    Penerima Bantuan Lanjutan.

  1. Bantuan digunakan untuk pembayaran SPP Variabel semester genap tahun akademik 2020-2021.
  2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Bagian Keuangan.
  3. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan, maka akan digunakan untuk pembayaran tagihan SPP Tetap pada semester berikutnya.
  4. Dalam hal jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari jumlah tagihan yang ada, maka kekurangan tersebut ditanggung oleh mahasiswa penerima bantuan yang bersangkutan.
  5. Nomor urut pada daftar penerima tidak menunjukkan urutan pemrosesan pembayaran.
  6. Proses pembayaran SPP Variabel semester genap dilakukan pada minggu ketiga s.d. keempat pada bulan Mei 2021.

2.    Penerima Bantuan Pengganti

  1. Bantuan digunakan untuk pembayaran SPP Variabel semester genap tahun akademik 2020-2021.
  2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Bagian Keuangan.
  3. SPP Tetap Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
  4. Nomor urut pada daftar penerima tidak menunjukkan urutan pemrosesan pembayaran.
  5. Proses pembayaran SPP Variabel semester genap dilakukan pada minggu ketiga s.d. keempat pada bulan Mei 2021.
  6. Dalam hal jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari jumlah tagihan yang ada, maka kekurangan tersebut ditanggung oleh mahasiswa penerima bantuan yang bersangkutan.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wallahulmuwaffiq ila aqwamit tharieq

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Jepara, 24 Mei 2021

Kepala Bagian Kemahasiswaan & Alumni

Mulyadi, S.Ag.

NIY. 2 721213 07 044