PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH:
PERBEDAAN 1 SYAWAL 1444 H
Oleh: Hudi, S.H.I., M.S.I.
Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU JEPARA
Ketua Lembaga Falakiyah NU Kabupaten Jepara
Dasar penentuan awal bulan Hijriah khususnya pada awal Ramadan dan awal Syawal adalah beberapa hadis, yang menjelaskan bahwa berpuasa dan beridulfitri dengan melihat hilal. Namun ketika hilal tertutup mendung, dalam akhir hadis ada yang menggunakan kalimat genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari (fa akmilu ‘iddah)”, dan kira-kirakanlah hilal (Faqduru Lahu)”.
Ibn al-‘araby mengutip dari pendapat Ibnu Suraij dalam kitab Fathul Bary Syarh Shahih Bukhary (Ibnu Hajar Al-Asqalany), menjelaskan bahwa kalimat fa akmilu al-‘iddah merupakan khitab bagi masyarakat umum, sedangkan kalimat faqduru lahu adalah khitab kepada orang-orang yang mempunyai ilmu hisab.
Pemaknaan kalimat faqduru lahu dijelaskan dalam beberapa syarah kitab hadist maupun kitab fikih, menurut Imam Malik, Syafi'i, al-Auza’i, Abu Hanifah, ulama ahli hadis dan mayoritas ulama mempunyai makna memntukan bulan Ramadan atau bulan Syawal dengan menyempurnakan hitungan bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari (istikmal), Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal bermakna menjadikan bulan sebelumnya berumur 29 hari dan menentukan hilal berada di bawah awan, sedangkan menurut Ibnu Suraij, Mutharrif bin Abdullah, Ibnu Qutaibah dan al-dawadi memaknai menentukan ukuran hilal dengan berdasarkan letak dan posisinya.
Imam Abu Ja’far At-Tawawi menjelaskan bahwa kalimat faqduru lahu mengandung arti bahwa penentuan awal bulan Hijriah boleh menggunakan hitungan perjalanan Bulan, sesuai dengan firman Allah pada surat Yasin ayat 39 dan surat Yunus ayat 5 Juga Imam Najmudin berpendapat tidak ada salahnya berpegang pada pendapat ahli perbintangan, dan menurut Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya al-Manar bahwa penentuan awal bulan Ramadan dan syawal menggunakan hisab seperti halnya penentuan waktu salat lima waktu, karena sulitnya melihat hilal yang bentuknya seperti benang.
al-Qalyubi mengartikan rukyat dengan imkanur rukyat (posisi hilal yang mungkin dapat dilihat) yang berdasarkan hisab qath’i. Sehingga kaitan dengan rukyat, posisi hilal pada tiga keadaan yaitu: (1) hilal tidak mungkin dilihat (istihalah ar-rukyah), (2) hilal mungkin dapat dilihat (imkanur ar-rukyah), (3) hilal pasti dapat dilihat (al-Qath’u bir rukyah). Berkaitan dengan posisi hilal masih Istihalah ar-Rukyah, menurut Imam al-Subky jika ada orang yang bersaksi telah melihat hilal sementara hisab menunjukkan bahwa hilal dibawah imkanurukyat maka kesaksiannya ditolak.
Dari perbedaan pendapat ulama tersebut maka terdapat perbedaan diantara Ormas-ormas Islam di Indonesia dalam penentuan awal bulan Hijriah, khususnya dua ormas Islam besar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.Nahdlatul Ulama (NU) dalam penentuan awal bulan Hijriah hanya dapat ditetapkan dengan merukyat hilal pada tanggal 29. Bila tidak berhasil melihat hilal, maka bulan tersebut digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Dan menggunakan hisab kriteria imkanur rukyat dengan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Jika secara hisab bahwa posisi hilal berada di bawah nilai tersebut dan ada yang mengaku melihat hilal maka kesaksiannya dapat tertolak, hal ini berdasarkan fatwa imam al-Subky. Sedangkan Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Hijriah menggunakan kriteria hisab hakiki wujudul hilal, yaitu secara hisab telah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam dan pada saat terbenamnya Matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk, kriteria ini pemahaman dari al-Quran surat Yasin ayat 39-40.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat edaran Nomor B-79/DJ.III/HM.00/02/2022 perihal pemberitahuan penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS Baru. yang menggunakan dua parameter yaitu tinggi Bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat, dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan negara-negara MABIMS (Menteri Agama Brunai Darusalam, Indonesia, Malasia, Singapura) tentang kriteria MABIMS Baru di Indonesia pada tahun 2022 M/1443 H.
HISAB AWAL SYAWAL 1444 H
Secara umum ilmu hisab awal bulan Hijriah bisa dibagi menjadi 5 metode, yaitu
- Hisab Urfi yaitu hisab Jawa Islam yang merupakan perpaduan antara tahun Hindu Jawa dengan hisab Hijriah yang dilakukan oleh Sultan Agung Anyokro Kusumo raja Mataram. 1 Syawal 1444 untuk Asapon hari Sabtu Pon 22 April 2023, untuk Aboge hari Ahad Wage 23 April 2023.
- Hisab Istilahi; metode perhitungan yang didasarkan kepada peredaran rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, yang untuk bulan gajil seperti Ramadan berumur 30 dan bulan yang genap berumur 29. 1 Syawal 1444 hari Sabtu Pon, 22 April 2023
- Hisab Haqiqi bi taqrib, merupakan sebuah sistem hisab yang menggunakan tabel pergerakan Bulan dan Matahari yang dalam penggunaannya menggunakan tabel semata. Hisab ini tingkat akurasinya belum tinggi dan hasilnya juga sebatas perkiraan sehingga dalam ketinggian hilal ada perbedaan dengan hasil hisab haqiqi bi tahqiqi selisih sekitar 2 derajat lebih tinggi. Hisab awal Syawal 1444 dengan contoh kitab Risaltul Falakiyah markaz Jepara); Ijtima’ hari Kamis Legi, 20 April 2023 pukul 10:38 Wib, ketinggian hilal 3,5 derajat.. Kesimpulan sementara 1 Syawal 1444 hari Jumat Pahing 21 April 2023
- Hisab Haqiqi bi Tahqiqi merupakan sistem hisab yang perhitungannya berdasarkan data astronomis yang diolah dengan spherical trigonometri (ilmu ukur segi tiga bola) dengan koreksi-koreksi gerak Bulan maupun Matahari yang sangat teliti.
- Hisab Konterporer yang keakurasiannya tinggi seperti Hisab Haqiqi bi Tahqiqi, diantaranya hisab ini adalahEphimeris, Almanak Nautika, dan masih banyak lagi.
Hisab awal Syawal 1444 dengan contoh hisab metode Ephimeris markas dari semua wilayah Indonesia); Ijtima’ hari Kamis Legi, 20 April 2023 pukul 11:14 Wib, ketinggian hlal 1,0 s.d 2,6 derajat (diatas Ufuk), Elongasi 2,3 s.d 4,0 derajat.
Dari data perhitungan tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal sudah memenuhi kriteria wudul hilal namun belum memenuhi kriteria Imkanur rukyat atau masih Istihalah rukyat, dan dapat disimpulkan
- Nahdatul Ulama; umur Ramadan 1444 digenapkan mejadi 30 hari (istikmal) karena secara hisab hilal masih pada posisi istihalah rukyat, sehingga 1 Syawal 1444 jatuh pada hari Sabtu Pon tanggal 22 April 2023, dan penetapannya menunggu keputusan isbat kementerian Agama RI.
- Muhamadiyah; umur Ramadan 1444 hanya 29 hari karena hilal sudah memenuhi kriteria wujudul hilal, sehingga 1 Syawal 1444 jatuh hari Jumat tanggal 21 April 2023 dan sudah ditetapkan oleh Ormas Islam tersebut sendiri.
- Kementerian Agama; kemungkinan besar akan menetapkan 1 Syawal 1444 pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 karena ketinggian hilal dan elongasi belum memenuhi kriteria Imkanur rukyat.