Diberdayakan oleh Google TerjemahanTerjemahan
Pelaksanaan Wisuda Ke-15

Surat Edaran

Nomor 07/SE/UNISNU/X/2020

Tentang

Pelaksanaan Wisuda Ke-15


Bismillahirrahmanirrahim,

Disampaikan kepada calon peserta wisuda ke-15, bahwa setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, maka disampaikan hal-hal berikut:

  1. bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020 dan belum melakukan pendaftaran wisuda, diberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran dan pembayaran wisuda paling lambat 23 Oktober 2020;
  2. pelaksanaan wisuda ke-15 yang semula dijadwalkan tanggal 27 Oktober 2020, ditunda dan akan dilaksanakan pada 16 Desember 2020;
  3. peserta wisuda harus menyelesaikan kewajiban menyerahkan skripsi/tesis di Perpustakaan Unisnu Jepara sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukti penyerahan disampaikan kepada Biro 1 paling lambat 27 November 2020;
  4. peserta wisuda yang telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 3, akan memperoleh ijazah dan transkrip nilai akademik pada saat pelaksanaan wisuda ke-15.

Hal-hal yang belum diatur dalam edaran ini akan diatur kemudian. Edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi yang ada.


Jepara, 5 Oktober 2020

REKTOR,

Ttd.

Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag.

NIY 2 560117 89 115


Baca atau unduh pengumuman selengkapnya di tautan berikut

SURAT EDARAN WISUDA KE-15