Masyarakat Ideal dalam Perspektif al-Qur’an

Masyarakat berdasar prinsip-prinsip al-Qur'an bertujuan tegaknya sebuah tata masyarakat yang etis dan egalitarian, terhindar dari disekuilibrium ekonomi dan ketidakadilan sosial, dan untuk meraih ridla Allah Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itu al-Qur'an mengingatkan situasi yang bercirikan sikap kikir yang keterlaluan, sikap yang mementingkan diri sendiri, dan kemewahan di samping kemiskinan dan ketidakberdayaan: "Kalian senantiasa sibuk di dalam perlombaan menumpuk harta kekayaan hingga ajal kalian tiba. Tidak! Nanti akan kalian ketahui! Tidak! Nanti akan kalian ketahui" (QS 102:1-4). "Celakalah orang yang suka mengumpat, mencela, mengumpulkan harta kekayaan, dan menghitung-hitungnya. Ia mengira kekayaannya itu dapat memberikan kekekalan kepada dirinya. Tidak! Sesungguhnya ia akan dilemparkan ke dalam huthama. Tahukah engkau apakah huthama itu? Itulah api Allah yang membakar hati (orang-orang yang sangat kikir)" (QS 104:1-7).

Pesan al-Qur'an tentang masyarakat ideal tidak hanya bersifat kognitif, karena terbukti menilai keseluruhan aktivitas mereka, sampai yang transendental. Jika ada lebih dari seorang individu, maka Allah secara langsung masuk ke dalam hubungan di antara mereka, dan merupakan dimensi ketiga yang tak dapat mereka lengahkan, jika mereka tidak menginginkan resikonya (QS 58:7). Bahkan sejak awal al-Qur'an mencela dua aspek yang saling berhubungan erat dalam masyarakat: perilaku syirik (politheisme) yang merupakan simptom dari segmentasi masyarakat, dan ketimpangan sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh serta yang menyuburkan perpecahan yang sangat tidak diinginkan di antara sesama masyarakat.

Masyarakat ideal terwujud ditandai kedamaian dan kekayaan. Karena penyalahgunaan kekayaan dapat menghalangi individu dalan mencari nilai-nilai yang luhur (fadhl) sehingga kekayaan itu menjadi "sebagian kecil dari kelimpahan dunia" dan "delusi dunia".

Pada prinsip keadilan yang merata, "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja" (QS 59:7). Meski hal ini diturunkan terkait pembagian harta rampasan perang (fay') kepada para muhajirin yang miskin tanpa mengikutsertakan orang-orang Madinah, yang lebih lumayan ekonomi nya, sehingga mereka mengajukan keberatan, tapi ayat ini menunjukkan sebuah tema penting dalam kebijakan ekonomi Al-Qur'an secara garis besarnya.

Akhirnya tujuan zakat diterangkan detail: "Zakat (bukan untuk orang-orang yang kaya tetapi) hanya untuk fakir-miskin, untuk orang-orang yang mengumpulkannya, untuk orang-orang yang hendak ditarik (ke dalam Islam), untuk (menebus) tawanan-tawanan perang, untuk orang-orang yang terjerat hutang, untuk "jalan Allah" (jihad dan tujuan-tujuan ke masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan) dan untuk orang-orang di dalam perjalanan (untuk memudahkan perjalanan)" (QS 9:60). Kategori-kategori ini termasuk kesejahteraan sosial dalam pengertian luas. Allahu a'lamu.



Dr. H. Sa’dullah Assa’idi,  M.Ag

Rektor Unisnu Jepara