
SURAT EDARAN
NOMOR 01/SE/UNISNU/I/2021
TENTANGKEGIATAN PEMBELAJARAN DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Bismillahirrahmanirrahim,
Setelah melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait dengan pandemi covid-19 di tingkat lokal hingga nasional, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam :
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020 Nomor 737 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara Nomor 443/1760 tanggal 23 Desember 2020 hal Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Jepara.
Kami sampaikan kebijakan sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring mulai tanggal 4 s.d. 29 Januari 2021.
- Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal Tahun Akademik 2020/2021 diselenggarakan secara daring pada tanggal 1 s.d. 11 Februari 2021.
- Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa.
- Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib senantiasa menerapkan pola hidup sehat dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekurang-kurangnya meliputi menghindari kerumuman, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sesuai standar kesehatan.
Hal-hal yang belum diatur dalam edaran ini akan diatur kemudian. Edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi yang ada.