Berdasarkan:
kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
a. | Seribu mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa semester gasal TA 2020/2021 diprioritaskan untuk menerima kembali pada semester genap sepanjang:
| |
b. | Untuk dapat menerima kembali Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, seribu mahasiswa sebagaimana simaksud dalam huruf a wajib mendaftar ulang dengan membuat dan mengunggah Surat Pernyataan Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Genap TA. 2020/2021 paling lambat Senin, 22 Februari 2021 pukul 12.00 WIB. | |
c. | Templat surat pernyataan dan tautan untuk mengunggahnya berada di bawah ini: | |
d. | Mahasiswa yang tidak membuat dan mengunggah Surat Pernyataan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan posisinya akan diganti mahasiswa lain. | |
e. | Jika nantinya terdapat penggantian penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, ketentuannya akan diumumkan kemudian. PENDAFTARAN PENERIMA PENGGANTI SAAT INI BELUM DIBUKA. | |
f | Ketentuan pembiayaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa yaitu:
|