Diberdayakan oleh Google TerjemahanTerjemahan
Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021

Berdasarkan: 

1.Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang diterbitkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud);
2.Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Nomor 129/LL6/KM/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal Bantuan UKT/SPP Semester Genap Tahun 2020/2021;

kami umumkan hal-hal sebagai berikut:

a.Seribu mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa semester gasal TA 2020/2021 diprioritaskan untuk menerima kembali pada semester genap sepanjang:
  1. belum lulus
  2. belum meninggal dunia
  3. tidak mengundurkan diri (masih aktif kuliah)
  4. tidak melakukan pelanggaran akademik
b.Untuk dapat menerima kembali Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, seribu mahasiswa sebagaimana simaksud dalam huruf a wajib mendaftar ulang dengan membuat dan mengunggah Surat Pernyataan Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Genap TA. 2020/2021 paling lambat Senin, 22 Februari 2021 pukul 12.00 WIB.
c.Templat surat pernyataan dan tautan untuk mengunggahnya berada di bawah ini:
  1. Templat surat pernyataan UNDUH
  2. Panduan penggunaan meterai UNDUH
  3. Tautan untuk unggah surat pernyataan BUKA
d.Mahasiswa yang tidak membuat dan mengunggah Surat Pernyataan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan posisinya akan diganti mahasiswa lain.
e.Jika nantinya terdapat penggantian penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, ketentuannya  akan diumumkan kemudian. PENDAFTARAN PENERIMA PENGGANTI SAAT INI BELUM DIBUKA.
fKetentuan pembiayaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa yaitu:
  1. Bagi mahasiswa yang tagihan SPP Tetap dan SPP Variabel-nya kurang dari Rp2.400.000, maka diberi bantuan sebesar at cost (sesuai tagihan);
  2. Bagi mahasiswa yang tagihan SPP Tetap dan SPP Variabel-nya Rp2.400.000 atau lebih, maka diberi bantuan sebesar Rp2.400.000, serta sisa tagihan ditanggung mahasiswa.

PENTING: 

TANYA JAWAB SEPUTAR BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA